SK Ketiga Pejabat Sudah Ditandatangani Bupati

  • Bagikan
Sekda Halteng Ir Husen Hi Nurdin MM

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Tiga orang pejabat esselon II (dua) Pemkab Halteng Senin, (21/5/2018) resmi lepas jabatan secara tidak terhormat. Hal ini terjadi akibat ketiga pejabat tersebut tak menghadiri kegiatan pengukuhan yang sudah disepakati bersama bahwa akan dilaksanakan pada hari ini Senin, (21/5/2018). Atas pelepasan jabatan secara tidak terhormat itu Bupati Edi Langkara akhirnya memberikan kewenangan kepada Sekda Halteng Ir Husen Hi Nurdin MM untuk menindaklanjuti terhadap ketiga pejabat yang tidak hadir pada kegiatan pengukuhan hari ini untuk mengangkat Plt pada tiga jabatan Dinas tersebut diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Untuk itu Sekda Halteng diberikan wewenang untuk menindaklanjuti pelaksana tugas kepada tiga penjabat eselon II sampai menunggu pejabat defenitif. Hal ini disampaikan Sekda Halteng Ir Husen Hi Nurdin MM kepada media ini diruang kerjanya usai kegiatan,” tandasnya.

BACA JUGA :   Kapolda Malut Minta Kasus Ijazah Palsu Kades Terpilih Desa Sidanga Diproses

BACA JUGABupati Kukuhkan Puluhan Pejabat, Tapi Tiga Pejabat di Plt Kan Sekda

Pengukuhan 28 orang pejabat esselon II dilakukan Bupati Halteng dengan tujuan menyampaikan bahwa promosi dan mutasi adalah sesuatu yang biasa dan alamiah dalam sistem birokrasi dan kepegawaian. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan birokrasi dan pengembangan karier pegawai dan untuk selalu meningkatkan etos kerja kita sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat guna memberikan kinerja yang terbaik bagi Halteng. Sesuai amanat PP RI Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah, maka diperlukan penataan kelembagaan perangkat daerah untuk di susun perda Nomor 1/2018 tentang perubahan atas perda halteng Nomor 13/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Halteng. Akibat adanya perubahan kelembagaan ada jabatan yang dipecah, digabung dan ada pula yang hilang. Namun secara keseluruhan jumlah jabatan dalam OPD yang baru mengalami penurunan dibandingkan OPD yang lama berjumlah 556 jabatan. Sedangkan OPD yang baru berjumlah 553 secara keseluruhan jumlah jabatan yang hilang sebanyak 3 jabatan. PP Ini ditujukan untuk memenuhi penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang memiliki di ferensiasi dengan daerah lain. Prosesi pengukuhan ini bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi pengukuhan pejabat ini dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya.

BACA JUGA :   Truk Kelapa Pembawa 46 Kilo Sabu di Medan Diamankan BNN

Lebih lanjut, Sekda katakan terkait dengan arahan Bupati bahwa tiga jabatan itu harus di Plt kan maka saya sebagai bawahan saya tindaklanjuti dan sudah sampaikan ke pihak BKP-SDM hari ini menerbitkan tiga SK Plt Dinas tersebut karena Bupati juga meminta harus diproses hari ini juga,” jelasnya.

Ketiga pejabat diatas dilepaskan jabatannya oleh Bupati karena tidak mengikuti pengukuhan OPD baru sekaligus tidak memiliki kedisiplinan kerja sehingga di lepaskan jabatannya oleh Bupati,” SK Plt dalam proses dan Bupati menegaskan hari ini saja SK harus di tandatangani oleh Bupati,” terangnya.

Laporan Reporter: La Ode

Editor: R.SS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights