DimensiNews.co.id, JAKARTA- Dinilai melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat kunjungan ke Sumatra Selatan, Ketua KPK Firli Bahuri terpaksa harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal ini dilakukan KPK demi menindaklanjuti laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Usai menjalani sidang, Firli enggan berkomentar. Ia menyerahkan persoalan tersebut ke Dewas KPK.
“Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan ke Dewas,” ujar Firli seusai sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
“Nanti biar Dewas saja yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas,” jelasnya menambahkan.
Saat disinggung desakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang meminta dirinya turun menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar, Firli menerangkan akan mengikuti aturan undang-undang.
“Kita ikuti undang-undang saja ya,” kata Firli.
Diketahui, MAKI melaporkan ke Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020 lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
(red)