DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG- Dinas Penanaman Modal dan PTSP menilai pembangunan tower di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, melanggar prosedur karena belum memiliki izin.
Ketika dikonfirmasi via telepon, Kepala DPMPTSP Mardjaji mengatakan, pembangunan tower di Desa Plosokandang itu belum ada rekomendasi dari DLH, Satpol PP maupun Dinas PU PR dan DPMPTSP.
Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tetap nekat membangun pondasi tower meski belum mengantongi izin dari dinas terkait.
“Prosedurnya salah. Seharusnya menunggu rekom kesesuaian tata ruang dulu baru membuat pembangunan,” tegasnya, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskannya, proses izin dari dinas perizinan membuat surat rekomendasi ke beberapa dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU PR) dan Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP.
Untuk Dinas PU PR tentang izin set plane atau keseuaian tata ruang, sedangkan dari DLH tentang izin lingkungan dan Satpol PP sebagai penertiban.
“Jika sudah ada dari dua dinas nantinya ke Online Side Submision atau disingkat OSS. Nah kalau sudah ada OSS baru boleh mendirikan tower,” jelasnya.
“Setelah menerima aduan secara lisan dari LSM Berantass, maka kami sudah bertindak untuk menghentikan proses pembangunan tower tersebut. Kalau hari ini ada informasi yang masuk dari LSM Berantass bahwa proyek tersebut masih berjalan, maka kami dinas terkait akan memberikan surat peringatan kembali untuk menghentikan proyek tersebut dan jika perlu akan kami lakukan langkah untuk melakukan penyegelan,” tutupnya.
(Cristian)