DimensiNews.co.id, MADIUN – Personel Polri yang merupakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun ahirnya berhasil membekuk SAA 28 tahun, yang merupakan pelaku tindak pidana dugaan pencurian 9 unit mesin pompa air berbagai merk milik sejumlah petani yang ditinggal di area persawahan masing-masing.
Hasil dugaan curian 9 unit mesin pompa air itu, sebelumnya dibongkar paksa oleh pelaku dari area persawahan di Desa Garon-Kecamatan Balerejo dan Desa Tanjungrejo-Kecamatan/Kabupaten Madiun, Sabtu 6 Juni 2020 sekitar pukul 4:30 Wib. Namun sejumlah mesin pompa air yang kini sebagai barang bukti (BB) itu, baru di sadari hilang oleh masing-masing pemiliknya sekitar 05:39 Wib.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers menyampaikan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui atas perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melakukan aksinya, tersangka pada hari Jumat 5 Juni 2020 lalu sekitar pukul 08.00 Wib pergi dari tempat kost menuju ke arah Madiun dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol AE-5836-HG.
Namun saat dalam perjalanan, tersangka melewati area persawahan/Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat ada beberapa mesin pompa air yang ditaruh dipinggir sawah. Saat malam harinya sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka kembali pulang ketempat kost dan juga melewati jalur yang sama.
“Saat pulang menuju tempat kost, tersangka melihat masih ada mesin pompa air yang berada dipingir sawah tersebut. Seketika itu, tersangka memiliki niatan untuk mencuri mesin pompa air masih berada dipingir sawah,” ujarnya.
Eddwi Kurniyanto melanjutkan kemudian pada malam hari sekitar pukul 00.30 Wib, tersangka berangkat menggunakan sepeda motor menuju area persawahan yang menjadi TKP itu. Setibanya di area persawahan, tersangka langsung menuju ke tempat dimana ada mesin pompa air tersebut dan melepas tali karet/pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air.
“Setelah terlepas dari selang air, tersangka membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor yang dialasi dengan kain baju dan sarung bekas. Mesin ini, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban karet. Lalu dibawa tersangka dengan tujuan mesin pompa air tersebut akan disembunyikan atau disimpan di tempat pohon bambu yang rimbun tepatnya di samping rumah warga,” jelasnya.
Menurutnya setelah menyembunyikan 1 mesin pompa air, tersangka ini kembali lagi ke area persawahan untuk mengambil mesin pompa air yang lain dengan cara yang sama. Hasil curian itu, lalu di sembunyikan ditempat yang sama hingga jumlah 4 unit mesin pompa air berbagai merk.
Setelah itu, tersangka merubah warna mesin pompa air dengan cara melepas kerangka mesin pompa dengan kunci inggris dan dicat menggunakan pilox. Lalu, tersangka menjual mesin pompa air yang sudah dicat dengan cara mempostingnya lewat media sosial facebook.
“Tersangka mengupload foto mesin pompa air serta harganya menggunakan handphone miliknya. Aksi tersangka ini, ternyata lambat laun membuahkan hasil yaitu ada orang yang menawar dan terjadi kesepakatan harga. Tersangka ini melakukan transaksi dengan cara COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan pembeli di tempat yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Eddwi Kurniyanto.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kembali menjelaskan bahwa tersangka menjual mesin pompa air hasil curian dengan harga sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000. Namun selang dua hari tepatnya pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020, tersangka mengulangi perbuatannya mencuri mesin pompa air. Hanya saja ditempat yang berbeda yakni masuk Desa Tanjungrejo, Kec/Kabupaten Madiun dengan cara yang sama dan mendapatkan 5 unit mesin pompa air.
“Mesin pompa air yang berhasil di curi tersangka jumlah 9 unit yaitu 4 unit dari Desa Garon-Kec Balerejo, 5 unit dari Desa Tanjungrejo-Kec/Kabupaten Madiun. Dari ke-9 unit mesin pompa air tersebut, sudah laku terjual 8 unit. Satu unit masih tersimpan dan belum berhasil dijual, namun tersangka sudah tertangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Madiun,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, imbuh Kapolres Madiun, tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.*(all)