Suci yang juga jurnalis Kompastv menegaskan, siapa pun yang menghambat atau pun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers itu.
“Dengan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Lampung, menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, Jurnalis Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerasan oleh oknum panitia, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.
Selain di Jambi, kecaman kekerasan terhadap wartawan juga dilakukan oleh para pengurus daerah Ikatan Jurnalis Televinsi Indonesia, bentuk dukungan agar kekerasan terhadap wartawan di kemudian hari tidak kembali terjadi.(Barax)