Puluhan Batang Pohon Ganja Diamankan Reskrim Polsek Cileduk

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cileduk, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja dan menemukan barang bukti berupa puluhan tanaman ganja di lokasi itu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kasubaghumas, Kasatres Narkoba, Kapolsek Cileduk Kompol Dr. Ali Zusron dan Kanitreskrim IPTU Irwan Kusuma saat gelar pres konference di TKP Rumah tinggal lantai 2, Kampung Poncol RT 04 RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) jam 04.15 WIB.

“Ini adalah upaya pengungkapan oleh jajaran Polsek Cileduk, dimana kronologis ditemukanya ladang ganja ini berawal dari satu tersangaka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :   Ketua KONI: Rencana Pembangunan Sport Center Kota Tangerang Harus Tepat Guna

Selanjutnya, kata dia, jajaran Resmob Polsek Cileduk dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan terhadap adanya tangkapan yang dimaksud.

“Temen-temen wartawan bisa lihat, ditempat ini sebanyak 47 tanaman ganja yang ditanam oleh ketiga tersangka berinisial SM, MZ dan SI, berhasil ditemukan anggota kami,” terangnya.

Kapolres menyebut, bahwa dari hasil introgasi, mereka mengakui telah melakukan sejak bulan Maret 2020. Selanjutnya masih dalam proses pengembangan apakah ini sejak bulan maret apakah sudah berjalan sejak lama, karena sebagiam sudah dipanen dan dijual.

Kapolres menambahkan, ada satu tersangka inisial WW saat ini masih dalam pengejaran. Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari WW (DPO).

“Informasi sementara barang diedarkan di sekitar sini, tapi masih kita dalami apakah sudah dijual ke wilayah lain atau belum, tersangka juga mengaku ganja 15 gram mereka jual seharga Rp. 300.000,” jelasnya.

BACA JUGA :   Polsek Ciledug Grebek Ladang Ganja di Pemukiman Padat

Selain itu, pihaknya juga menemukan puluhan bibit-bibit ganja yang sudah ditanam di dalam pot. Menurutnya, masyarakat di sini tidak mengetahui jika yang bersangkutan ini melakukan penanaman ganja taunya mereka menanam cabe.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal Pa 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun sampai seumur hidup

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights