DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Terkait adanya dugaan tercemarnya air sungai dikecamatan Bathin VII oleh limbah sedimen abu boiler PT Lambang Sawit Perkasa (LSP). Membuat pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun melakukan uji lapangan dibeberapa air sungai yang diduga tercemar, hal ini untuk mengetahui apakah air sungai tersebut masuk katagori berbahaya atau tidaknya.
Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun, Deshendri didampingi sekretaris dinas, kabid lingkungan serta staf labor mengatakan, bahwa setelah dilakukan uji lapangan, untuk sementara, derajat keasaman (pH) air sungai tersebut masih diambang normal dan tidak masuk katagori berbahaya.
“Hasil lapangan setelah dilakukan uji kadar air masih di bawah baku mutu, karena batas aman untuk air itu yakni pHnya nya 7 sampai 9, jika lebih dari itu memang cukup berbahaya untuk dikonsumsi oleh tumbuhan maupun manusia, jadi untuk saat ini masih dalam batas normal,” ujar Deshendri.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menindak lanjuti dan melakukan pengawasan. Bahkan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan dan penyidik lingkungan hidup untuk memastikan apakah ada pencemaran sebelumnya atau tidak.
“Nanti kita teliti lebih lanjut, Undang-undang kita jelas tidak ada satu orangpun dibebaskan membuang limbah,” katanya lagi.
Ia juga berharap agar pembuangan limbah dari sedimen abu boiler tersebut tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Pihak perusahaan diminta agar melakukan pembersihan lingkungan untuk segera mungkin.
“Jangan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, karena saat ini PH sementara masih dalam normal. Cuman yang jadi persoalan bagi masyarakat karena pandangan mata, kok ada bekas bekas yang tidak enak dipandang mata,” pungkasnya.
Laporan Reporter : sanu/ Husnil
Editor. : Red DN