Buntut PHK Sepihak, KSPI Pidanakan Beberapa Oknum Direksi PT Indosat Tbk.

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja PT. Indosat dan ASPEK Indonesia menyampaikan terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020).

Konferensi pers ini akan dihadiri Presiden KSPI Said Iqbak, Roro Dwi Handayani dari Serikat Pekerja Indonesia, Ismu Hasyim dari Ketua Bidang Humas SP Indosat, dan Andi Siswanto selaku Ketua Bidang Advokasi SP Indosat.

Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 lalu, beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum direksi PT Indosat Tbk. kepihak kepolisian. Mereka mendatangi Polda Lampung, Polda Jatim, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting).

BACA JUGA :   Alumni STM N 1 Ajak Para Alumni Peduli Pendidikan Dimasa Pademi

Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana beberapa oknum direksi PT Indosat Tbk. tersebut, yakni Dedi Raswan dari Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel, Mustafa Kamal dari Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur, dan Yanuar Kurniawan sebagai pengurus DPP SP Indosat Jakarta. Mereka adalah pengurus yang kritis dan aktif menggerakkan kegiatan serikat di lingkungan perusahaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights