Selain itu mereka juga merupakan pekerja yang berkinerja baik dan berprestasi, namun mereka terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. PHK terhadap pengurus SP Indosat bukan hanya dialami oleh ketiga pelapor tersebut, namun juga menimpa 36 orang pengurus SP Indosat lainnya.
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indosat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pengurus tersebut. “Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya. Karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib. Meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini,” ujar R. Roro Dwi Handayani, Presiden SP Indosat.
“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian, Kasus union busting ini adalah puncak gunung es,” lanjutnya.
Menurutnya, kasus union busting juga merupakan masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, diantaranya semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal di saat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan.
Roro Dwi menambahkan, berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.