Hasil Audit BPKP di PDAM Tulungagung Ada Kerugian Rp 1,39 Miliar

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung atas dugaan kasus korupsi dana perawatan di PDAM Tulungagung. DH selaku Kabag Perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahaya Agung menjadi tersangka Karena diduga korupsi dana perawatan periode tahun 2016 – Februari 2020.

Tri Agung Radityo selaku Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung mengatakan, pada Tahun 2016 yang bersangkutan merupakan Kasi Bengkel Teknik, Tahun 2018 sampai sekarang DH menjabat sebagai Kabag Perawatan.

“Tersangka saat ini menjabat sebagai Kabag Perawatan, sebelumnya tepatnya pada tahun 2016 dia merupakan Kasi Bengkel,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Saat ini DH yang merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sudah menjalani tahanan kota. Ia juga wajib lapor ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung 2 hari dalam seminggu. Akibat dugaan penyelewengan dana perawatan kendaraan dan pipa di PDAM Tulungagung, menyebabkan kerugian negara Rp 1,39 miliar.

BACA JUGA :   Lantik 8 Orang Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dari tahun 2016 sampai Februari 2020 kerugian mencapai Rp 1,39 M,” paparnya.

Modus yang dilakukan tersangka DH, lanjut Agung, dengan melakukan mark up atau penggelembungan biaya perawatan mobil. Selain juga mark up terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang dalam perawatan pipa PDAM.

“Untuk perawatan mobil selama kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2020 kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 juta. Sedang biaya untuk tukang selisihnya sampai Rp 900 juta,” bebernya.

Tersangka DH yang pada tahun 2016 sempat menjabat sebagai kasi bengkel teknik PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung ini dalam melakukan aksi penggelembungan dana perawatan tersebut diduga memanipulasi atau memalsukan kwitansi biaya perawatan mobil perusahaan dan juga memanipulasi jumlah serta durasi kerja tukang.

BACA JUGA :   Pansel Capim KPK Dikritik, Masinton: Ada Motif Interest

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Saksi di tiga bengkel mobil dan 40 tukang. Selain juga saksi di PDAM,” sambung Agung.

Tersangka DH oleh Kejari Tulungagung dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Jeratan pasal 64 ayat 1 karena tersangka melakukan dugaan kegiatan Tipikor berkelanjutan mulai tahun 2016.*(Cristian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights