Lima Hari BPKP Malut Gelar Diklat Pengelolaan Keuangan Desa di Halteng

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halteng Drs Ridwan Basalem M.Si di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018) siang tadi, menyampaikan bahwa, kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Siskeudes Tahun 2018 yang digelar BPKP Provinsi Maluku Utara tersebut untuk dapat dipahami oleh Pemerintah Desa dan perangkat bahwa, besarnya keuangan desa yang masuk ke desa-desa menuntut kewaspadaan contohnya dana desa misalnya. Sebab, Alokasi pendanaan APBN dalam bentuk “Dana Desa” pertahunnya terus meningkat dengan ditambah APBD Halteng. Itu sebabnya Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes menjadi penting,” tandas Kadis.

Tujuan kegiatan ini untuk membantu desa agar terhindar dari masalah, sebab banyak aparatur desa yang belum mampu mengoperasikan komputer. Olehnya itu, melalui aplikasi Siskeudes bisa mencegah tindakan korupsi. Hal ini setiap tahun dilaksanakan karena baru-baru ini sebanyak 29 Kepala Desa dilantik dan yang pasti perangkat juga akan diganti. Padahal perangkat desa yang lama sudah mengikuti diklat Siskeudes hanya saja tetap diganti oleh Kades yang baru sehingga diklat Siskeudes tetap diprogramkan oleh Pemda Halteng untuk dilakukan secara berkesanambungan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Memperingati Bulan Muharram Bupati Tulang Bawang Blusukan Kampung

Sementara pihak BPKP Malut kepada media juga mengatakan, dengan dialokasikannya dana desa yang cukup signifikan, sehingga diharapkan agar berbagai pihak ikut mengawasi penggunaan dan akuntabilitasnya dengan mengingat instrumen pengelola dan SDM yang masih belum memadai, keuangan desa ini menjadi rawan dan berpotensi menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan masyarakat dan keuangan negara bila tidak diantisipasi sejak awal secara benar,” paparnya.

Ia pun berharap agar para peserta yang mengikuti diklat selama 5 hari ini yang dimulai pada tanggal 23-28 Mei 2018 nantinya dapat memberikan peningkatan kualitas pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar menjadi lebih baik. Serta regulasi tentang pengawasan dana desa,” ujarnya.

BACA JUGA :   Akses Jalan penghubung Dua Kecamatan Rantau Pandan dengan Kecamatan Bathin III Ulu Tertimbun longsor

Namun demikian, kata dia mengingat masih rentannya permasalahan pengelolaan dana desa, selain regulasi juga diperlukan media yang mudah dipahami dan diaplikasikan oleh aparat pemerintah desa untuk membantu mempermudah dalam pengelolaan dana desa. Untuk itu, BPKP telah mengembangkan aplikasi Siskeudes untuk membantu mempermudah aparat pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, Siskeudes yang dikembangkan oleh BPKP ini telah ditetapkan sebagai sistem yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa oleh Menteri Dalam Negeri dan didorong implementasikan,” tutupnya.

Laporan Reporter: La Ode

Editor: Red/SS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights