DimensiNews.co.id, MADIUN – Setiap warga yang punya kepentingan dan memasuki wilayah Markas Polres Madiun terbukti tidak memakai masker, maka bakal kena hukuman sanksi sosial oleh personel Polri yang sedang siaga.
Tidak hanya kerja bakti, namun juga kena hukuman wajib penyanyikan lagu nasional maupun menghafal teks pancasila.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto membenarkan adanya sanksi yang wajib diterima oleh setiap masyarakat yang melangkar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun. Selain Perda juga ada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penindakan Protokol Kesehatan.
“Siapapun itu, jika melanggar Perda Kabupaten Madiun maupun Inpres Nomor 6, bakal dikenakan sanksi sosial. Tidak hanya masyarakat dari luar, personel Polri di jajaran Polres Madiun juga sama akan kena sanksi itu,” ujarnya saat ditemui media di GOR Tunggal Panaluan Mapolres Madiun, Jum’at 4 Sepetember 2020.
Menurut dia, karena memang pihaknya sedang mengimplementasikan Inpres RI Nomor 6 itu. Untuk itu setiap masyarakat yang memasuki ataupun berkepentingan di Polres Madiun diwajibkan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Bagi yang tidak memakai masker, itu ada sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial. Bisa tindakan teguran maupun kerja bakti. Maka sebelum kita menertibkan masyarakat luar, kami sudah melaksanakan sosialisasi selama seminggu dan melakukan penertiban di intern kita sendiri,” jelas Eddwi Kurniyanto.*(all)