Ini Sanksi Tegas untuk Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dalam konstestasi Pilkada Serentak 2020. Salah satu bentuk sanksinya yaitu pelantikan akan ditunda bagi calon kepala daerah terpilih.

“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

“Disekolahkan dulu selama 3 sampai 6 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Diduga Coba Bunuh Diri, Lelaki Paruh Baya Lompat dari Fly Over

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melayangkan teguran kepada 49 calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat deklarasi ataupun mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah.

Sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.

Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.

Sehingga hingga saat ini sudah ada 51 calon kepala daerah yang mendapatkan teguran.

BACA JUGA :   Pasca Rapat Paripurna, Hanya 10% Anggota DPRD Kota Tangerang yang Ikut Rapid Test

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights