DimensiNews.co.id, MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan saat gelar perkara dalam kasus tindak pidana narkotika bahwa 5 tersangka yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun dijerat dengan pasal berlapis.
Karena hasil penyedikan petugas, ke-5 tersangka ini diduga telah melakukan jual beli obat-obatan terlarang jenis pil/dobel L maupun pengguna narkoba/sabu. Mereka yang baru lulus sekolah hingga ada yang pekerja swasta, sejak pandemi Covid-19 nekat melanggar hukum dengan cara melakukan jual beli obat terlarang itu.
“Dari keterangan para tersangka ini, hasil penjualan dobel L untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu, tapi ada juga tersangka yang menggunakan sabu untuk menambah semangat lagi dalam hal pekerjaan,” ujarnya kepada sejumlah media massa di Pendopo Polres Madiun, Selasa 8 September 2020.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Eddwi Kurniyanto, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Karkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara aling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, juga Pasal 197 ayat (1) atau Pasal 196 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.
“Hasil penangkapan 5 tersangka itu, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) jenis pil atau dobel L sebanyak 25 ribu butir dan sabu seberat 0,26 gram. Sebelumnya dobel L ini dijual kepada pelanggannya seharga Rp50 ribu-Rp60 ribu per paket isi 20 butir. Namun hasil keterangan tersangka lain, sabu 0,26 gram untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Kapolres Madiun menambahkan ke-5 tersangka ini ditangkap di tiga lokasi/tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Namun ada beberapa lokasi hasil penyelidikan maupun informasi dari masyarakat. Selain informasi itu, juga pengembangan sebelumnya. Mereka ada yang tertangkap di rumah sendiri, rumah orang tua maupun pada saat di SPBU.
Sedangkan informasi yang di dapat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, Jawa Timur hingga ini masih dalam proses penelusuran jajarannya.
“Kita kembangkan kembali. Yang jelas, sudah kita lakukan penyidikan hingga proses P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.*(all)