DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Sebanyak 76 botol minuman keras (Miras) beragam merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa malam(8/9/2020). Minuman berlkohol tersebut didapati dari beberapa toko jamu.
Penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu diikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang.
Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron.
Gufron menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.
“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang Tipiring,” paparnya.
Lanjut Gufron, dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.
“Dalam menjalankan razia, kami tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19 sesuai intruksi Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah,” tutupnya.*(dul)