KPUD Purwakarta Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Mendekati Pilkada Purwakarta yang akan di selenggarakan pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini sudah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purwakarta, Sabtu (26/5) di kantor KPU Kabupaten Purwakarta.

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana menyampaikan, mulai hari ini pihaknya sudah mulai melaksanakan sortir dan pelipatan Surat Suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta. ” direncanakan pelipatan dan sortir ini akan di lakukan selama 5 hari. Mudah-mudahan bisa selesai semua sembari menunggu Surat Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang nanti akan datang ke Kabupaten Purwakarta sekitar tanggal 5 Juni yang akan datang,” katanya.

BACA JUGA :   Ketua DPR RI Puji Kinerja Polres Jakarta Barat Dalam Membongkar Jaringan dan Pabrik Narkoba

Ia menjelaskan pihaknya melibatkan sekitar 100 warga petugas sortir. “Karena sakralitas surat suara tersebut bukan hanya sekedar kertas, tetapi mengandung substansi yang terdalam yaitu bahwa di dalamnya ada menyimpan hak masyarakat pemilih yang ketika ingin berpartisipasi. Penyortiran surat suara itu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” terang Ramlan dikantor KPUD Purwakarta, Sabtu (26/5/2018).

Sementara proses penyortiran dan pelipatan, sambung dia, tentu nanti akan diperhatikan secara teliti, apakah ada yang rusak ada yang cacat atau misalkan ada satu titik saja tinta yang berlebihan. “Ketika didapati ada surat suara yang seperti itu, maka itu, maka harus dipisahkan kemudian diakumulasi. Nanti perharinya diakumulasi, dihitung berapa surat suara yang rusak, selanjutnya akan dimusnahkan”, ujarnya.

BACA JUGA :   Bupati Bungo Hadiri Lonching Kampung Tangguh Ketahanan Pangan Budidaya Lobster Air Tawar

Ia menegaskan, diruang pelipatan suara, tidak diperkenankan orang lain masuk kecuali petugas pelipat suara, pihak keamanan dan petugas KPUD guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak inginkan. “Pengamanan tersebut, guna memastikan surat suara Pilkada 2018 tidak ada permasalahan. Total surat suara yang diterima sebanyak 669.835 surat suara merupakan kebutuhan berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pilkada serentak, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan,” pungkasnya. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights