Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Arsyad,
DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, di sejumlah daerah serbuan TKA sudah marak. Bahkan, banyak TKA yang ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Arsyad, mengatakan, sampai akhir 2015 kemarin, jumlah TKA yang bekerja di Sarolangun tercatat sebanyak 9 orang.
“Mereka bekerja di perusahaan-perusahaan batu bara dan perkebunan. Keberadaan TKA tersebut, sudah terdaftar. Sehingga, mereka bisa bekerja sesuai dengan visa yang mereka punya.ujarnya.
“Untuk sementara waktu TKA yang bekerja di Sarolangun masih aman aman saja, karena mereka mengantongi izin atau IMTS. Jadi, mereka merupakan TKA legal,” ujar Arsyad, kepada Jambi Independent, Jumat (25/5).
Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum menerima kabar adanya TKA ilegal. Meskipun di sejumlah daerah, sudah banyak kasus serbuan TKA asal Cina, namun di wilayahnya belum ada temuan.
Akan tetapi, pihaknya bersama tim PORA (pengawasan orang asing) terus meningkatkan pengawasan dan memantau keberadaan para tenaga kerja asing tersebut. “Dari informasi yang kita dapat baik dari tim PORA maupun dari Disnakertrans sendiri belum ada kita terima TKA yang bakal masuk lagi ke Sarolangun tahun 2018, namun kedepan kita akan terus memantau,” Jelasnya
Dia juga mengatakan, bila ada TKA yang masuk ke Sarolangun, perusahaan yang memberi jasa pekerjaan wajib melaporkan ke Disnakertrans, mengingat masyarakat sudah sangat kritis, sehingga jika ada orang asing dan mencurigakan untuk segera melapor ke Disnakertrans atau instansi terkait.
“Kalau TKA masuk ke wilayah kita perusahaan yang menjadi objek pekerjaan itu wajib melaporkan ke kita, karena banyak menyangkut hal lain, seperti keamanan, dan juga menjelaskan mereka (TKA) kualifikasi bekerjanya sebagai tenaga apa,” Tegasnya.
Dia menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang tidak melaporkan adanya TKA yang bekerja maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti TKA itu ilegal atau salah menggunakan visa sesuai dengan prosedurnya maka akan langsung dideportasi dan kalau perlu kita tangkap,” Pungkasnya
Laporan Reporter : Sanu Bulda
Editor. : Red DN