Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam.SE
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemda Halteng terkait dengan Program Multy Year yang dianggarkan satu tahun pada APBDP 2018 dinilai cacat hukum
Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam SE. Menuturkan,Proses pembahasan tidak melalui mekanisme yang berlaku di mana Ketua DPRD tidak mengetahui sehingga penandatangan tersebut hanya ditandatangani oleh 2 wakil pimpinan DPRD Saja,”Ucapnya
Langkah yang di ambil kedua Wakil Pimpinan DPRD Halteng itu dinilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua I (satu) yakni Fahris Abdullah karena berdasarkan informasi kata Rusmini, Fahris Abdullah yang memerintahkan Sekwan Rifani A Rajak untuk melakukan proses pembahasan segera tanpa berkoordinasi dengan Ketua Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Mestinya, hal ini dilakukan dengan secara baik, bukan secara sembunyi-sembunyi seperti ini ketika saya diundang ke BPK Ternate untuk menerima LHP proses pembahasan KUA-PPAS pun langsung digelar.ujarnya
Dia menjelaskam, Atas kesepakatan nota Program Multi Year itu Fahris Abdullah diduga telah menyalahgunakan kewenangannya yang hanya sebagai Wakil Ketua DPRD bukan Ketua DPRD,ucap Rusmini.
Karena itu saya menilai proses itu cacat hukum dan akan saya laporkan kepihak penyidik Polres Halteng mengingat pengambilan Keputusan pembahasan KUA-PPAS 2018 sangat strategis terkait dengan penggunaan Anggaran yang cukup besar.ujarnya
Lanjut Rusmini,Makanya Nota Kesepakatan antara Eksekutuf dan Legislatif tidak berkekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Terpisah Wakil Ketua II DPRD Halteng dr Haryadi Ahmad ketika diminta tanggapannya terkait dengan penandatanganan nota kesepakatan program Multi Yeard bersama Pemda Halteng menyampaikan, Jadi substansinya bahwa pimpinan DPDR inikan kolektif koligial secara kebetulan paripurna yang dijadwalkan pada saat ketua DPRD keluar daerah dalam rangka penyerahan LHP oleh BPK RI di Ternate selama dua hari.
Sementara jadwal paripurna itu sudah disesuaikan sehingga menurut saya penandatanganan pengesahan program Multi Year itu tetap SAH karena substansinya pimpinan itu kolektif dan koligial itu yang pertama,” jelasnya.
Yang kedua kata Haryadi, rapat pembahasan ABPD Perubahan 2018 itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Apa lagi dihadiri lebih dari 50 persen sehingga keputusan itu tetap SAH. Adapun kalau Ketua DPRD Rusmini Sadaralam menganggap ini tidak SAH. Saya pikir kami yang kemarin yang sudah memparipurnakan program Multi Year ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib AD/RT.
Karena proses itu dimulai dari rapat penyampaian, Banmus dan Komisi yang pada akhirnya di Paripurnakan kemarin,” terangnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN