Ganti Rugi Lahan Warga Oleh PT.WBN Bermasalah BPN Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

Photo : Karyawan PT.Weda Bay Nikel

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Sejumlah warga desa Gemaf Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah menyesalkan atas ganti rugi lahan yang diterapkan PT Weda Bay Nikel (WBN) tidak layak,ganti rugi pembebasan lahan kebun warga untuk kepentingan investor selama ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan layak bagi masyarakat.

Sejumlah pemilik lahan atau tanah di desa Gemaf Kecamatan Weda Tengah menilai aturan pembebasan lahan yang diterapkan PT Weda Bay Nikel (WBN) di nilai menggunakan multitafsir, terutama mengenai sudut pandang keadilan dalam pembebasan lahan.

Salah satu warga berinisial AR menuturkan,masalah itu multitafsir, yakni adil dan layak menurut siapa? Sebab selama ini kami berhadapan dengan pembebasan tanah yang ukuran dan tujuannya berbeda,” jelas AR

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Sita 29 Mobil Kasus Penadahan dan Fidusia

Sebab, kata AR pihak WBN yakni saudara Marlon yang dipercayakan oleh pihak WBN untuk pembebasan lahan ini mengancam jika lahan/kebun kami masih tahan dengan harga di bawa 6000 rupiah maka lahan-lahan itu terancam tak akan dibayar kalaupun dibayar harus dengan harga di bawa 6000 rupiah.ucapnya.

Lanjutnya,Padahal kalau kita  mengacu pada pada UU Pertanahan pada pasal 1 ayat (10) menyebut pengadaan tanah menyebutkan,ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.ujarnya.

Menurut AR ,Sejauh ini pada praktiknya seringkali pembebasaan tanah justru dipaksakan dengan harga rendah, jauh dari kata adil dan layak,

AR juga menilai,hasil penilaian tim penaksir dinilai tidak obyektif, dan kredibilitas mereka diragukan,sebab, bukan hal yang tidak mungkin penilaian tersebut dipengaruhi pesanan si pemberi order yang cenderung menjatuhkan harga lebih murah dari yang seharusnya.ucap AR

BACA JUGA :   Partai PKS Resmi Daftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi ke KPUD

Untuk itu kami menilai rasa “adil dan layak” dalam pasal 1 ayat (10) yang seyogyanya melindungi dari kesewenang-wenangan penguasa, justru tidak memberikan jaminan atas hak ganti rugi yang layak.bahkan tak jarang, masyarakat yang memiliki wawasan dan pendidikan rendah seringkali menjadi korban intimidasi atas pembebasan lahan/tanah seperti kami ini,” tegasnya.

Dia melanjutkan,Kami sangat menginginkan BPN Weda bisa memberikan kejelasan tentang pasal itu, terutama terkait ganti rugi yang adil itu yang bagaimana,” jelasnya sambil meneteskan air mata.

Untuk itu, kami meminta pihak BPN Weda untuk memberikan tafsir terhadap pasal 1 ayat (10) UU pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Investor. “Kami meminta penggantian dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari sebelum terkena pengadaan tanah,” pintahnya.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum PT. SCP Berharap Dinas PRKP Tidak Membela P3SRS Rusunami City Park yang Abal-abal

Terpisah Marlon salah satu orang kepercayaan PT Weda Bay Nikel (WBN) ketika dikonfirmasi via pesan singkat Selasa, (29/5/2018) pada 14.00 hingga berulangkali namun Pak Marlon enggan memberikan tanggapan terkait pembebasan lahan warga tersebut.

Namun, ditanggapi oleh salah satu orang kepercayaan perusahaan WBN yakni saudara Aswar Salim. Kepada media
menyampaikan melalui pesan singkatnya “itu tidak benar, karena lahan warga itu di bayar dengan harga 9000 rupiah bukan 6000 rupiah,” jelasnya.

Laporan Reporter : Ode
Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights