DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, Senin (14/9) pagi mengelar apel pasukan gabungan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto S.I.K yang diwakili Kabag Ops Kompol Adi Sofyan SH mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini dilakukan khususnya bagi pengguna jalan serta warga yang berada dilokasi keramaian yang tidak memakai masker,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi yang melibatkan unsur TNI/Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya akan dilakukan secara humanis dan persuasif namun tetap tegas,” kata Kompil Adi Sofyan.
Adapun dasar hukum tentang pelaksanaan operasi yustisi itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker serta pada Bab ke VI berisi tentang sanksi bagi masyarakat yang memakai masker serta yang melanggar protokol kesehatan.
“Semoga dengan adanya operasi yustisi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat, karena jumlah korban yang meninggal akibat Covid-19 di Lhokseumawe kian bertambah,” harap Kabag Ops Kompol Adi Sofyan saat memimpin apel pasukan gabungan di halaman Mapolres Lhokseumawe.
Peserta apel pasukan gabungan yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe <span;>dari satuan TNI/Polri, Polisi Milites serta Satpol-PP dari Pemko Lhokseumawe.