DimensiNews.co.id, MALANG-Berada di sebuah hotel wilayah Kota Malang, Bea Cukai dan Diskominfo Kabupaten Malang mengajak 40 media melakukan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Aniswaty Azis, mengatakan bahwa dasar dari penyelenggaraan kegiatan itu yaitu UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Yang kemudian, lanjut dia, Peraturan Menteri Keuangan nomor: 7/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Lalu, dokumen PPH Dinas Kominfo tahun anggaran 2020 pada program sosialisasi ketentuan bidang cukai.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahanan kepada rekan media atau wartawan tentang UU nomor 39 tahun 2027 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan apa yang kemudian dinamakan cukai rokok dan jenis jenis penyalahgunaan,” ujar dia, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan olehnya, rekan wartawan sebagai mitra kerja pemerintah diharapkan dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat melalui medianya sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang dapat ditekan, karena data dari hasil pengawasan di wilayah Kabupaten Malang termasuk yang temuan rokok ilegalnya masih dirasa tinggi.
“Berkurangnya rokok ilegal dapat meningkatkan pendapatan cukai yang diterima negara, dimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan dan sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,” tegas Anis.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat menyampaikan amanat tertulis Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan adanya keterlibatan wartawan, yang melalui tulisan berita yang ditayangkan dimedianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan, dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
“Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para wartawan diharapkan dapat berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang menggandeng awak media.
“Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Latif, keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-industri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pangsa pasarnya.
“Tahun 2020 ini Bea Cukai Malang mendapat target sebesar Rp 19,72 triliun. Untuk itu kami memerlukan media dan masyarakat. Target itu menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya karena ada Covid-19, dimana tahun kemarin Rp 20 triliun,” terang dia.
Sementara, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga telah dijelaskan mengenai UU Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1995.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dinilai kurang tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Mengapa dalam UU nomor 11 dinilai kurang tegas, karena tidak ada pasal yang mengikat tentang sanksi,” tandas dia.
Oleh sebab itu, menurut Yani panggilan akrabnya, pihaknya akhirnya melakukan perubahan yang sebelumnya memakai UU nomor 11 Tahun 1995, saat ini UU nomor 39 tahun 2007, dimana ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan.
“Di UU nomor 39 Tahun 2007 ini sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi dan tatacara pembagian hasil dari cukai,” jelasnya.
“Untuk nomor UU 39 tahun 2007 ini ada pasal yang mengatur tentang sanksi, baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana bagi pelanggar cukai,” terangnya.
Ditegaskan Yani, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tersebut juga diatur tentang tatacara pembagian besaran hasil cukai, dalam pembagian hasil cukai itu saat ini sebesar 2 persen yang diberikan ke Pemprov, kemudian Pemprov lah yang mendistribusikan ke Pemda setempat.