DimensiNews.co.id, JAKARTA- Seorang pemuda nekat menusuk Syekh Ali Jaber dengan senjata tajam di tengah ramainya para jamaah yang menghadiri acara tausiah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) pekan lalu. Kini hal itu menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melihat kasus ini sebagai ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” kata Edwin di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.