Sebelumnya dalam hal perlindungan saksi dan korban, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo juga mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang mengungkapkan sepak terjang Ashari Taniwan yang diduga menjadi dalang import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu.
“LPSK bisa memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.
Hasto menerangkan syaratnya, yakni saksi mengakui ikut melakukan tindakan yang kemudian diduga sebagai tindak pidana.
“Saksi bukan pelaku utama, dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang dia ambil. Kemudian bersedia bekerja dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan pelaku utama,” terang Hasto.
Sebelumnya masalah hukum terkait import besi siku yang SNI yang diduga palsu ini, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses import dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut.
(Hl)