DimensiNews.co.id, SURABAYA – Pelanggaran yang dilakukan PT. TAL Agung Langgeng terkait jasa angkutan Tol Laut tidak tersentuh hukum. Padahal, pelanggaran administrasi jelas dilakukanya oleh perusahaan yang berkantor di Jalan Jenggolo No.52, Keputran, Tegal Sari, Surabaya tersebut.
Dengan danya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa Tol Laut, hal itu diduga menabrak Peraturan Perpres Nomer 70 Tahun 2017 bagian kedua terkait angkutan barang di laut, serta Peraturan Permendag Nomer 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang-barang kebuhukan pokok dan jenis barang lainya yang bisa dimuat dalam program Tol Laut.
Dari data yang berhasil dihimpun, PT. TAL Agung Langgeng memboking 4 kontainer yang diambil dari depo Pelni dan dibawa ke depo milik PT. TAL untuk dilakukan stuffing luar.
Salah satu dokumen yang diketahui melakukan kecurangan tercatat dengan kode boking Fohu 201068-8 Shipper PT. TAL Agung Langgeng dan consigne PT. Harta Samudra Morontai, berdasarkan Shipping Intruction, Bo 1595309868267 Do no:12/VII/2020 voy.9 daftar muat No:37 adalah muatan Tol Laut dengan mengangkut baja konstruksi.
Barang berisi baja konstruksi tersebut berangkat menggunakan KM Logistik Nusantara 3, pada Jumat (31/7/2020) lalu.
Selanjutnya, KM Logistik Nusantara 3 tiba di Morotai, pada Selasa (18/8/2020). Pada saat dilakukan pengecekan di Morotai ditemukan fakta adanya penyimpangan isi barang di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan surat dokumen.
Di dalam kontainer tersebut berisi baja konstruksi dan campuran accesories lainya.
Sementara itu, pihak PT. TAL Agung Langgeng PIC Shipper bernama Lia Sentosa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan telah terjadi adanya indikasi perbedaan data pada surat dokumen yang tidak sesuai dengan isi di dalam kontainer tersebut.
“Saya taunya ketika barang tiba di Morotai waktu kita stuffing isinya tidak sesuai dokumen,” Cetus Lia Sentosa, Senin (14/9/2020).
“Isinya itu selain baja konstruksi ada tambahan accessories di dalam kontainer,” imbuhnya.
Lanjut Lia, setelah mengetahui barangnya tidak sesuai isi di dalam kontainer kami langsung mengajukan surat permohonan perubahan.
“Kita sudah berkirim surat permohonan ke pihak PT. Pelni Cabang Surabaya dan sekaligus melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.947.000 melalui transfer,” katanya.
Lia menambahkan, setahu kami ketika diketahui bahwa barang tidak sesuai dengan isi di dalam kontainer yang bukan tol laut / komersil kami biasanya melakukan pengajuan permohonan perubahan melalui surat.
“Kami menganggap bahwa itu hanya sebuah kelalian saja pak dan tidak ada maksud yang lain,” beber Lia.
Terpisah, Kepala Cabang Pelni Surabaya, Ridwan Mandaliko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyarakan untuk bertemu dengan bawahannya bernama Alexa dan wartawan mencoba menemui pihak yang telah disebutkan.
Setelah bertemu pegawai Pelni bernama Alexa ketika dikonfirmasi prosedur boking kontainer mengatakan, mekanisme boking kontainer Tol Laut yakni jurusan Surabaya, Tanjung Perak – Morotai senilai Rp. 4.947.000.
Apabila pihak Shepper melakukan stuffing luar ada biaya paket depo senilai Rp. 950.000 serta penambahan biaya THC Surabaya senilai Rp. 1.081.375 dan THC Morotai senilai Rp. 1.003.638. Total keseluruhan biaya sebesar Rp. 7.982.013.
Namun apabila menggunakan jasa komersil nilainya ditambah 200 % dari harga Tol Laut.
“Jadi harga tersebut sudah menjadi penetapan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. TAL Agung Langgeng terkesan menutup diri.
“Untuk surat permohonan perubahan yang diajukan oleh pihak PT. TAL Agung Langgeng kami hanya meneruskan ke pusat,” terang Alexa, Selasa (15/9/2020).*(Bayu/Tim)