Diduga Bekingi Perilaku Kades Walikukun, PERADI Akan Pangggil Advokat Irfan Aziz Ardillah

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SERANG – Terkait oknum pengacara diduga membekingi salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 53/PERADI.DPC.SRG/IX/2020 tentang Tanggapan Laporan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Nomor: 01.07/PERWAST/Lapdu/IX/2020 perihal Laporan Oknum Advokat atas nama Irfan Aziz Ardillah, SH.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Peradi DPC Serang, Mufti Rahman, SH, MH, Sekretaris, Hermawanto, SH tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya:

1. Terkait dugaan pungutan liar (Pungli), Pengurus Peradi DPC Serang tidak dapat menanggapi dugaan Pungli karena di luar kapasitas pengurus Organisasi Advokat (Peradi).

BACA JUGA :   Cipta Kondisi, Polsek Tidore Utara Lakukan Patroli dan Razia Premanisme, Narkoba, Sajam serta Miras 

2. Terkait dengan undangan klarifikasi dari Kepala Desa Walikukun merupakan fakta kejadian di lapangan, menjadi catatan untuk pengurus Peradi DPC Serang.

3. Terkait dengan pelaksanaan klarifikasi yang dihadiri beberapa pihak, termasuk di dalamnya pengurus Perwast dan wartawan serta pihak-pihak lain yang hadir, menjadi catatan pengurus Peradi DPC Serang.

4. Terkait dengan adanya suasana dalam rapat klarifikasi tersebut seperti di ruangan pengadilan yang dilaksanakan oleh seorang pengacara PERADI atas nama Irfan Aziz Ardillah S.H, bahwa yang bersangkutan adalah benar anggota Peradi DPC Serang dengan Nomor Induk Advokat 17.01997. Terkait dengan adanya kesan perlakuan intimidasi dan tendensius karena ada beberapa hal pertanyaan yang sudah di luar konteks dan mengarah ke pribadi dan diskriminatif, maka kami akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H), dalam waktu yang dekat, dengan membuat kronologi kejadian secara tertulis dan akan kami sampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast).

BACA JUGA :   Puluhan Pelanggar Lalin dan Protkes Terjaring Tiga Operasi Gabungan di Daan Mogot Kalideres

Sementara itu, Ketua Perwast, Angga Apria mengapresiasi atas surat tanggapan Peradi DPC Serang yang akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H).

“Kami mendesak Peradi segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.*(Fandi/Perwast)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights