Bapemperda DPRD Halteng Rapat Bersama Kanwil Kemenkumham Malut

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Dalam rangka Harmonisasi Ranperda untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, terkait fasilitas Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD tahun 2017, maka telah dilaksanakan rapat kerja dengan Tim fasilitas Hukum dan Ham Maluku Utara, berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Bukit Loiteglas, Rabu (8/11/17) kemarin.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Fahris Abdullah dan Wakil Ketua Bapemperda Ahlan Djumadil, Anggota Bapemperda yang hadir, diantaranya Asrul Alting, Zulkifli Hi. Bayan, Raden Adam, Ruslan Adam, Nuryadin Ahmad, Hamlan Kamaludin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Ny. Rifani Abdul Rajak, Kabag Hukum Pemkab Halteng Basri Dawan.

BACA JUGA :   Bertambah, Total Ada 4 WNI Kru Kapal Pesiar di Jepang Positif Corona

Sementara Tim dari Kemenkumham diantaranya, Zulifikar Galea (Kanwil), Eki Indra Wijaya (Kemenkumham), Rusman Pattiwael, Muh. Sharif Arsad, Ulfa Seban (masing-masing dari Kemenkumham), Tasman Pea L. Asi (Kabid Hukum), Sukarto Abubakar (Bagian perencanaan).

Rapat pembahasan yang digelar itu merencanakan memperdakan empat poin, diantaranya:
1. Ranperda tentang pengelolaan dan pelestarian sagu,
2. Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS,
3. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa,
4. Ranperda tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerja kepada Perusahaan lain.

Dalam rapat itu juga dipresentase hasil kajian dari Kemenkumham Wilayah Maluku Utara, ada empat usulan ranperda inisiatif tersebut diatas yang dikaji dan dipresentasekan kepada anggota Bapemperda DPRD Halteng, namun dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu hasil yang disepakati dan telah disahkan hanya dua poin Ranperda saja, yakni Ranperda Bumdes dan Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Sagu, yang kedua Ranperda HIV/AIDS dan Ranperda penyerahan Sebagian Kewenangan Tenaga Kerja (Outsorshing) masih ditemukan sejumlah kendala, sehingga akan dibahas kembali dalam agenda yang sama.

BACA JUGA :   Terkait PKBM PAUD Kartini, Disdikbud Palas: Secepatnya Kami Panggil Yayasan

Selain itu juga, menurut Kabag Hukum Pemkab Halteng Basri Dawan bahwa menyangkut Ranperda Outsorsing akan dikonsultasikan lagi ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights