DimensiNews.co.id, SURABAYA – PT PELNI segera memberikan warning kepada pihak PT. TAL Agung Langgeng yang berkantor di Jalan Jenggolo No. 52 Keputran, Tegal Sari, Surabaya.
Sikap tegas tersebut diberikan lantaran PT. TAL Agung Langgeng telah terbukti melakukan pelanggaran tentang adanya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa Tol Laut.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan, bahwa PT PELNI tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan angkutan Tol Laut.
“Tol laut ketika mau diangkut kapal kami itu ada aplikasi platform digitalnya, jadi di situ PT. TAL menginput data dan barangnya, sampai keluar dokumen isi barangnya,” ujar Yahya.
“Nah, masalahnya adalah PT. PAL ini stuffing luar dan itu diijinkan, karena dia yang memasukan barangnya kemudian sampai di depo kontainernya sudah di segel,” katanya.
“Kami hanya mengangkut saja, sama-sama mengetahui sesuai surat deklarstions atau yang disebut Shepping Instruction (SI). isisnya adalah baja konstruksi,” terangnya.
BACA JUGA: Diduga Manipulasi Data, PT. TAL Agung Langgeng Surabaya Langgar Jasa Angkutan Tol Laut
“Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal Tol Laut. Peran kami terbatas pada pemeriksaan Shipping Instruction yang diserahkan shipper. Kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper,” tegasnya.
Yahya menjelaskan,