Masyarakat Bungo Tidak Pakai Masker Didenda, Ini Jumlah Dendanya

  • Bagikan

DimensiNew.co.id, BUNGO, Pemerintah Kabupaten Bungo, menggelar Apel Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19) di depan Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/9/2020).

Apel itu dihadiri oleh Bupati Bungo, Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Kepala Pengadilan Negeri Bungo, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bungo, Sekda Bungo, Ketua LAM Kabupaten Bungo, Ketua FKUB Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.

Dalam satu minggu ke depan akan ada sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bungo tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Bungo, AKBP Mohammad Lutfi mengatakan, bahwa masyarakat Bungo yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran, baik berupa lisan ataupun tertulis, sanksi sosial hingga denda sebanyak Rp Rp. 50.000.

BACA JUGA :   Jaga Kekompakan, Kapolres Bungo Bersama Wartawan Mitra Polres Makan Siang Bersama

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.

Sementara itu, Bupati Mashuri kepada awak media mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar mematuhi protokol kesehatan, karena jika tidak bisa dikenakan sanksi.

“Kepada masyarakat, mari dalam beraktivitas sehari-hari kita tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak,”cetusnya (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights