Kabar Gembira Untuk Penerima KJP dan KJMU, Disdik DKI Jakarta Ubah Mekanisme Pendaftaran

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Kabar baik untuk calon dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). PAsalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuat mekanisme baru pendaftaran untuk calon penerima KJP Plus dan KJMU.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.  Disampaikannya, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah. Namun, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

BACA JUGA :   Kenakan Pakaian Superhero, Relawan BNK Sukoharjo Bantu Masyarakat Terdampak Virus Corona

“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal,” ujarnya dalam PPID Pemprov DKI, Sabtu (19/5/2020).

Menurut Nahdiana, untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal.

Sementara itu, Nahdiana menyampaikan, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU. Step/langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.

“Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020,” tandasnya.

BACA JUGA :   Komisi III DPRD Kota Tangerang Akan Dorong Satpol PP Tertibkan Tiang Internet Tak Berizin

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights