Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Tangsel

  • Bagikan

Photo istimewa : Zoel

Dimensinews.co.id TANGSEL – Dari hasil Operasi Sikat Jaya 2018 dan kegiatan Sahur on The Reskrim (SOTReskrim) selama bulan Ramadhan 1439 H, oleh Polres Tangerang Selatan dan Unit Sat Reskrim Polsek Jajaran berhasil mengamankan dan menyita 10.720 botol, telah dilakukan pemusnahan minuman keras dengan berbagai jenis, merk dan kadar alkohol. Pemusnahan botol miras tersebut dilakukan di halaman Polres Tangsel. Rabu (6/06/2018)

Dari keterangan pres releasenya Kapolres Tangsel,  AKBP. Ferdi Iriawan mengatakan bahwa minuman keras berbagai jenis ini dimanakan dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut.

“Dari hasil Operasi dilapangan tim sat reskrim polres tangsel mendapati 5 orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, hal ini terjadi di karenakan setelah mengkonsumsi minuman keras, kemudian terjadi perselisihan,” kata Ferdi

BACA JUGA :   Lebih Dari 100 Kali Melakukan Aborsi Ilegal Klinik Sejahtera Pandeglang Dibongkar Polda Banten

Lebih lanjut ferdi menjelaskan, mengkonsumsi minuman keras ini banyak dampak buruknya yang didapatkan dibandingkan manfaatnya.

“Jadi inilah bahayanya mengkonsumsi minuman keras, dari sisi kesehatan berbahaya, kemudian dari sisi dampak dari pada miras ini, dapat menghilangkan kesadaran ataupun akal sehat seseorang, sehingga mereka melakukan tindakan-tindakan diluar batas kewajaran,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani menghimbau kepada masyarakat tangsel melarang keras untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Mudah-mudahan dengan hal ini bisa menjadi catatan dan juga pelajaran buat masyarakat tangsel, bahwa meminum-minuman keras hilangnya kesadaran yang akhirnya maen hakim sendiri dan tentu maen hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan, sehingga akhirnya yang dirugikan bukan hanya diri sendiri,akan tetapi juga keluarga dan juga orang lain.” Tandas Airin

BACA JUGA :   Bawa dua Bendera diduga Geng Motor, Sekelompok Remaja di Bungo di Amankan Polisi

Airin menambahkan, selain banyaknya dampak yang diakibatkan seseorang mengkonsumsi minuman keras, Pemerintah Kota tangsel juga, menurutnya sudah membentuk Perda yang melarang minuman keras beredar sudah ditegakan, ia mengajak kepada seluruh warga tangsel untuk mematuhi perda tersebut.

Diketahui, akibat peredaran minuman keras tersebut terdapat tindak pidana pengeroyok kan yang terjadi di warnet Inpress Kampung Bulak, Benda Baru Kec. Pamulang. Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

 

 

Laporan Reporter : Zoel

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights