Pemkab Halteng Himbau PNS Untuk Rayakan Idul Fitri Di Halteng 

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Wakil Bupati Abdurrahim Odeyani, SH, MH menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1438 Hijriyah di Halteng. “Tidak ada larangan PNS Halteng shalat Idul Fitri di tempat lain. Tapi himbau PNS sebaiknya berfikir bijak untuk melaksanakan shalat disini (Weda),” ungkapnya kepada media ini Senin, (11/6/2018).

Menurut Wabup, kehadiran PNS berdampak terhadap daya beli masyarakat, apalagi PNS baru saja menerima gaji 14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalau PNS tidak tinggalkan Weda, maka akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Apalagi mereka baru terima gaji 14 dan gaji 13.

BACA JUGA :   Antisipasi Virus Corona, Pemkot Tangerang Terapkan SKDR

“Bayangkan kalau PNS berjumlah 1000 orang dan semuanya lebaran di Weda dan setiap orang mengeluarkan 1 juta rupiah untuk dibelanjakan dikali 1000 orang, maka uang berputar di kota weda kurang lebih 1 milyar, saya yakin lebih dari itu. Coba dibayangkan berapa banyak hasil pertanian, perikanan dan konsumsi rumah tangga lain yang di beli oleh PNS menghadapi lebaran,” ujarnya.

Untuk itu PNS, kata Wabup, harus berfikir bisa berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut terutama untuk kelompok usaha kecil yang punya ketergantungan tinggi terhadap daya beli masyarakat. Lebaran kali ini sebagai momentum yang tepat untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, lanjut Wabup, PNS dapat mengeluarkan zakat dari pendapatan yang mereka peroleh untuk disalurkan kepada kaum mustahak yang ada di Halteng. “Ini kan cukup bijak. Dan momentum ini juga saling bersilaturahmi antara sesama,” ucapnya.

BACA JUGA :   HKN Ke XXVI Tahun 2019 Wabup Sarolangun Tekankan Jumlah Anak Cukup 2-3 

Sementara itu, bagi PNS yang akan melaksanakan lebaran diuar Halteng dilarang membawa kenderaan dinas roda empat maupun roda dua. “Karena, PNS sudah dilarang membawa kendaraan dinas diluar Halteng. Apalagi himbauan ini sudah beberapa kali disampaikan kepada PNS. Jika mereka tetap membawa kendaraan dinas milik Pemda maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.

 

 

Laporan Wartawan : Ode

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights