DimensiNews.co.id, TUBABA – Rumahnya sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba HS (25) warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah diciduk Tim Satnarkoba Polres Tubaba di kediamannya, Kamis (24/09/2020).
AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan, SH.MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 di kediamannya tiyuh Tirta Makmur, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap HS (25), merupakan hasil pengembangan terhadap Az (25) warga Mulya Kencana, yang berhasil diamankan bersama Jeri (24) warga Gunung Batin Ilir,” ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut dikatakan AKP Panjaitan, ketika Tim melakukan penggerebekan di kediamannya dan dilakukan penggeledahan dalam kamarnya ditemukan pirek kaca berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pirek kaca yang berisikan diduga narkoba jenis sabu, satu buah alat hisap narkoba (bong), dan satu unit telepon genggam,” jelas AKP Panjaitan.
Sementara itu pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres. “Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.*(Candra)