DimensiNews.co.id, BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo membenarkan pembubaran kampanye pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, pada Minggu (28/9) kemarin.
BACA JUGA: Bawaslu Bubarkan Kampanye Cagub Jambi Cek Endra di Bungo
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid terkait pembubaran kampanye tersebut. Karena menurutnya, pasangan calon nomor urut satu ini tidak melaporkan kegiatan terhadap kepolisian serta gugus tugas Covid-19.
“Kita menilai ini adalah bentuk kampanye yang dilakukan tanpa adanya izin Gugus Tugas Covid-19 dan kepolisian setempat,” kata Abdul Hamid kepada DimensiNews, Senin (28/9).
Abdul Hamid menyebut,