Kampanye Cek Endra Dibubarkan, Bawaslu Bungo: Itu Bukan Hoaks

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO – Pembubaran kampanye pasangan calon Gubernur Jambi nomer urut satu Cek Endra dan Ratu Munawaroh di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, oleh Bawaslu Kabupaten Bungo pada Minggu (28/9) kemarin menuai kontroversi.

Pasalnya, terdapat sejumlah pihak yang membantah dan menganggap peristiwa tersebut tidak benar (hoaks). Hal itu terlihat di dalam pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa kabar tersebut hoaks.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid menegaskan bahwa pihaknya benar telah membubarkan kampanye pasangan calon Gubernur Jambi usungan PDI Perjuangan dan Golkar tersebut. “Pembubaran ini benar, semoga jadi peringatan buat yang lain,” kata Abdul Hamid kepada DimensiNews, Senin (28/9).

BACA JUGA :   Tipu Caleg, Anggota KPU Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi

Abdul Hamid juga membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan tindakan pembubaran tersebut adalah hoaks. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran. “Kalau ada yang menulis komentar saya tentang informasi ini hoaks, itu tidak benar. Saya tegaskan kembali, acaranya memang dibubarkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Hamid, pembubaran yang dilakukan bukannya tanpa dasar. Namun sudah sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi Corona.

“Walau mereka menyebutkan itu bukan kampanye dan hanya merupakan bentuk pengukuhan tim pemenangan. Namun secara tidak langsung itu bentuknya berkampanye di halaman terbuka,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat Bawaslu dan pihak polisi mengecek ke lokasi acara secara langsung memang banyak massa yang berkumpul tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, Bawaslu juga tidak menemukannya tempat cuci tangan.

BACA JUGA :   Turunkan Intensitas Polusi Udara, Sudin LH Jakbar Gencar Lakukan Uji Emisi Kendaraan

“Aturannya kan jelas, dari maklumat yang diturunkan oleh Kapolri di masa Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Bahwa dalam tahapan Pilkada wajib memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus gunakan masker, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” sebut Hamid.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights