DimensiNews.co.id, BUNGO – Tim Gabungan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub, Kabupaten Bungo menggelar Operasi Yustisi untuk menekan kasus penyebaran Covid-19, Selasa (29/09/2020).
Berdasarkan pantauan DimensiNews di lapangan, puluhan masyarakat Kabupaten Bungo masih banyak membandel dengan tidak mengunakan masker. Hal itu terlihat banyaknya warga yang melintasi serta para PKL tidak mengunakan masker.
Dalam operasi tersebut, bagi mereka yang kedapatan melanggar langsung dikenakan sangsi oleh petugas dengan memilih push up, nyanyi, bersih sampah, atau uang denda sebesar Rp. 50.000.
Kabag Ops Satpol PP Bungo, Ihwan Syam, mengatakan, para pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi tersebut diberi berbagai sanksi. Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 ribu.
“Dan malam ini para pelanggar terjaring Operasi Yustisi diberi sanksi teguran sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, baca Pancasila, push up, dan membersihkan sampah di jalanan,” ungkapnya.
Setelah diberikan sanksi, para pelanggar juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
Petugas mengimbau selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Ihwan juga menegaskan, kepada pelaku usaha seperti warnet, caffe, dan tempat hiburan lainnya agar menyiapkan alat protokol kesehatan, dan harus tutup di jam 12 malam.
“Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kami akan mencabut izinnya sesuai aturan yang berlaku, ini demi memutuskan penyebaran Covid -19,” tegasnya.*(Barax)