Sah, Mulai Tahun 2021 Harga Bea Materai Rp 10 Ribu

  • Bagikan
Ilustrasi Materai

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-undang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Untuk itu, mulai tahun 2021 harga bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya seharga Rp 6 ribu.

“Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya Sri Mulyani, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Dengan kenaikan tarif ini, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di awal bulan ini.

BACA JUGA :   Polres Jaksel Bekuk Sindikat Pemalsu Meterai

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, dari rapat kerja yang dilakukan bersama Kemenkeu, terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.

Namun, meski demikian bea materai tetap dilanjutkan menjadi UU karena fraksi yang setuju lebih dominan dari yang menolak.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Berikut hasil UU bea materai yang telah disetujui:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights