Ngutil Perhiasan Majikan, ART Harus Mendekam Di Polsek Kebon Jeruk

  • Bagikan

 

 

 

DimensiNews. co. id JAKARTA – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (33) ditangkap anggota Polsek Kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah majikannya (Ilong) di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu lalu”Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya lengah,” Ujar Kompol Marbun, Selasa (03/07/18)

Marbun mengungkapkan, di dalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga milik majikannya.

Saat sekira pukul 08.00 WIB korban baru selesai mandi, awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi.

BACA JUGA :   Sekda Kabupaten Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan CNG

Korban lalu mengecek barang-barang yang berada di lemari di dalam kamar tidur dan dinyatakan telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban mencari pelaku, namun SM sudah melarikan diri

Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang.

“Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya,” Ungkap Kapolsek Kebon Jeruk

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp. 3.040.000,-, sebuah amplop berisi uang tunai Rp. 1.000.000,-, Amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200. Dollar singapore, Uang sebanyak 3000 Yen, 4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, Empat buah batu cincin, dan Empat buah liontin

BACA JUGA :   AYS Prayogie Melantik Pengurus MIO DKI Jakarta Periode 2021-2025 dan PD Se-DKI

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 100 juta, Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga,” Pungkas Kompol marbun

 

 

Laporan Wartawan : HL/HMS

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights