Ket Photo : Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 AGK-YA
DimensiNews. co. id TERNAT – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 AGK-YA yang diusung oleh Partai PDIP bersama Partai PKPI menggelar konferensi pers terkait dengan perihal pelanggaran tahapan pemungutan suara pada TPS di 10 Kecamatan, Kabupaten Kepualauan Sula. Konferensi pers yang dilakukan di posko utama komando AGK-YA tepatnya di Kelurahan Akehuda, Ternate, Maluku Utara. Jum’at (06/07) pukul 15.00 WIT
Tim kuasa hukum Fahruddin Maloko, SH didampingi Iskandar Yoisangaji. SH. MH, Muhammad Tabrani, SH. MH dan Taufik Syahril, SH. MH menyampaikan kepada awak media bahwa sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antaranya pada Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli Selatan, Mangoli Utara, Mangoli Barat, Sulabesi Tengah, Sanana Utara, Sula Besi Barat dan Mangoli Timur.
Menurutnya, bahwa pelanggaran yang terjadi terkait dengan mekanisme cara pemungutan suara, semisalnya pada TPS 1 dan 2 Desa Wai’ina dimana petugas KKPS saat sedang mendatangi pemilih yang sakit sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya tidak membawa kotak suara, hanya menggunakan kertas kresek atau kantong plastic dan tangan terbuka.
Selanjutnya bahwa selain itu juga, pembukaan kotak suara belum pada saat waktu perhitungan suara yang terjadi di TPS 2 Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara. Kemudian adanya penggunaan hak pilih oleh seorang yang terjadi di TPS 2 dan 3 Desa Wailau Kecamatan Sanana.
Lebih lanjut, kata Fahruddin Maloko, SH bahwa juga terjadi selisih suara antara rekapan tingkat kecamatan melalui Fom DA. 1 KWK dan Fom C1 KWK, dimana selisih yang terjadi hingga pada 27 suara terjadi di TPS 2 Desa Lek Sula, Kecamatan Mangoli Barat. Selanjutnya pelanggaran lain misalnya terjadi di Desa Bajo TPS 2, Kecamatan Sanana Utara, dimana petugas KPPS meminta sejumlah pemilih untuk menandai kertas suara.
Dengan demikian, berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, maka jelas dan terang proses pelanggaran pada pemungutan suara sebagaimana berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2018 pada pasal 59 ayat 2 a, b, c, d dan e mengatur pemugutan suara ulang dapat dilakukan jika terjadi, ‘Pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, petugas KPPS merusak lebih dari 1 suara, lebih dari satu orang menggunakan hak pilih, dan lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih kemudian memilih.”
Laporan wartawan : San
Editor. : Red DN