DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel paksa RedDoorz Hotel di Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (5/10/2020) dini hari.
Penyegelan tersebut lantaran di beberapa kamar hotel yang seringkali dikeluhkan warga didapati beberapa
perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu.
Di waktu yang hampir bersamaan petugas juga sempat menyegel salah satu kedai kopi lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota Tangerang yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan membatasi jam operasinal dan kapasitas pengunjung.
Berbeda dengan penyegelan hotel yang berlangsung kondusif, pada penyegelan kedai kopi tersebut petugas sempat mendapat perlawanan dari pengelola yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat wilayah.
Tidak tanggung-tanggung pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens dengan petinggi Muspika Kecamatan Karangtengah yang di antaranya Danramil, Camat, dan Kepolisian.
“Saya sudah koordinasi selalu koordinasi dengan Camat dan Muspika Pak, jangan di sini terus pak yang ditanya,” kata pemilik Kedai Kopi dengan nada tinggi.
Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut