DimensiNews.co.id, Surabaya – Sidang perkara dakwaan kecelakaan yang dialami seorang wartawan dengan terdakwa Nur Salim dan Pihak PO bus Akas digelar di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (5/10/2020).
Ditengah persidangan, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menegur kepada Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Diah Ratri Hapsari untuk mengkoreksi hasil Visum yang dianggap tidak sesuai dengan luka senyatanya yang dialami korban, Bhayu Indarto.
Adapun Hasil Visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/XI/1175/RS.PHC Surabaya yang dibuat oleh Dokter Deetje Christy Anggraini, M.H. sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya tersebut hanya tertulis luka robek di dahi dengan ukuran 6 cm x 1 cm x 1 cm, luka-luka lecet di hidung dan dahi sebelah kiri.
“Coba Bu Jaksa koreksi lagi,