Hasil Visum Tidak Sesuai, Hakim Tegur JPU Untuk Koreksi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Sidang perkara dakwaan kecelakaan yang dialami seorang wartawan dengan terdakwa Nur Salim dan Pihak PO bus Akas digelar di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (5/10/2020).

Ditengah persidangan, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menegur kepada Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Diah Ratri Hapsari untuk mengkoreksi hasil Visum yang dianggap tidak sesuai dengan luka senyatanya yang dialami korban, Bhayu Indarto.

Adapun Hasil Visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/XI/1175/RS.PHC Surabaya yang dibuat oleh Dokter Deetje Christy Anggraini, M.H. sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya tersebut hanya tertulis luka robek di dahi dengan ukuran 6 cm x 1 cm x 1 cm, luka-luka lecet di hidung dan dahi sebelah kiri.

BACA JUGA :   Alumni STM N 1 Ajak Para Alumni Peduli Pendidikan Dimasa Pademi

“Coba Bu Jaksa koreksi lagi,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights