ini yang dialami korban lukanya cukup serius tidak sama dengan visumnya. Coba cek lagi, ini visumnya abal-abal.” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Keyakinan majelis hakim akan ketidak sesuaian hasil visum tersebut kembali diperkuat setelah meminta Korban, Bhayu Indarto untuk melihatkan fotonya saat kejadian kecelakaan yang menimpanya.
“Ini bukan hanya luka luka-luka lecet di hidung dan dahi sebelah kiri saja, tapi lukanya luar dalam, wajahnya sampai hancur,” ujar Martin Ginting yang disambut sikap diam jaksa Ratri.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyesalkan sikap terdakwa Nur Salim dan pihak PO AKAS yang tidak memiliki itikad baik untuk membantu biaya pengobatan pada korban.
“Saya biayai sendiri, tidak ada bantuan dari terdakwa maupun perusahaannya, pungkas Bhayu Indarto menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dari pantauan, persidangan hari ini sedianya mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Namun dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa peristiwa kecelakaan yang dialami salah seorang wartawan Pokja Polda Jatim terjadi pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 jam 09.00 WIB.
Saat itu,