datang dari arah barat menuju timur dengan arah lurus sepeda motor Honda Vario Nopol L-5113-AY yang dikendarai oleh saksi Bhayu Indarto.
Selain terdakwa tidak memberi isyarat, terdakwa juga tidak memperhatikan situasi aman untuk berbelok dan menyeberang yang seharusnya didahulukan terlebih dahulu karena garis lurus berbelok.
Sehingga bagian depan kiri bus akas dengan bagian kanan (setir) sepeda motor saksi Bhayu tak terhindar dan mengakibatkan sepeda motor oleng dan saksi Bhayu Indarto terjatuh kekiri hingga membentur trotoar dan alami luka-luka, rahang kepala leher putus, 8 gigi ambrol, tengkorak hidung rusak permanen, tangan kiri retak pergelangan dan mata buram kalau melihat jauh. (*)