Kapolda Malut Minta Kasus Ijazah Palsu Kades Terpilih Desa Sidanga Diproses

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Polres Halteng melalui Kasat Reskrim AKP BH Bahrun Jumat, (10/11/2017) diruang kerjanya mengatakan bahwa, kasus pemalsuan ijazah atau dokumen negara yang di lakukan Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai akhirnya dialihkan ke Polres Halteng atas perintah Kapolda Maluku Utara. Sehingga kasus tersebut sudah dalam penanganan penyidik Polres Halteng.

“Perkara tersebut sebentar lagi berkas tahap I (satunya) akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Weda, dan hingga saat ini Kepala Desa terpilih Desa Sidanga Hernimus Kumai masih berstatus sebagai terlapor, karena tahapan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polsek Weda tidak memiliki kompetensi,” kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, “berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Weda sudah hampir rampung, saat ini kami masih melakukan penyidikan. Pada tahap penyidikan nanti maka tahapan terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA :   Kapolres Gresik Copot Satu Anggotanya Dengan Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan Polsek Weda, kata Kasat Reskrim, saksi ahli yang diperiksa Polsek Weda kemarin itu tidak memiliki kompetensi karena mereka menggunakan pasal umum sehingga diambil alih oleh Polres. Dan saat ini pihaknya masih melengkapi hasil penyidikanya dan Insya Allah besok akan dilakukan gelar perkara sekaligus penetapan pasal kepada terlapor yakni Hernimus Kumai Kepala Desa terpilih Desa Sidanga,” terangnya.

Tambahnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk bagaimana menetapkan terlapor sebagai tersangka karena pada gelar perkara kemarin kami temukan yang bersangkutan memalsukan ijazah orang lain.

“Jadi ijazah itu asli hanya saja Kepala Desa terpilih Desa Sidanga Hernimus Kumai memalsukannya dengan mengganti nama dan tahunnya dengan cara memfoto copinya ijazah asli Barnabas Tjaya kemudian mengganti nama dan tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :   Komunitas Jeepsi Bagikan Takjil dan Masker di Bulan Ramadhan

“Kami juga sudah memiliki ijazah pembanding itu dan rencananya besok kami akan gelar perkara kembali untuk bagaimana menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelasnya juga.

Sementara untuk Pasal yang akan ditetapkan kepada Kepala Desa terpilih Desa Sidanga Hernimus Kumai adalah pasal 69 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, provesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights