DimensiNews.co.id, MADIUN – Tiga tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat berjalan terpincang-pincang, dengan bagian betis kaki terbungkus kain perban luka. Meski mereka berjalan menahan sakit, namun anggota polisi melakukan pengamanan dengan senajata laras panjang.
Tersangka dihadirkan dalam kegiatan gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Madiun di Pendopo setempat. Hadir dalam kegiatan itu yakni Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono H.K, Dandim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, Kasubbag Humas Polres Madiun, Iptu Gaguk Widodo.
Dalam kesempatan itu Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono H.K menyampaikan terpaksa anggotanya melakukan tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan para tersangka. Tujuan ini yakni untuk menghentikan pelarian para tersangka pada saat hendak dilakukan penangkapan.
Ketiga tersangka itu yakni IA 41 tahun, warga Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Selanjutnya KH 51 tahun, warga Catagayam Utara, Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang-Jawa Timur. Lalu, WI 41 tahun, warga Kedung Cabe, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen-Jawa Tengah.
“Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena untuk menghentikan para tersangka yang akan melarikan diri pada saat ditangkap,” ujarnya, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurutnya ketiga tersangka ini di amankan di Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yakni melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera (CJS) Cabang Madiun. Dimana, bahwa brangkas itu di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 58,3 juta lebih milik CV. CJS Cabang Madiun.
Sebelum membuka brangkas dan melakukan pencurian uang tunai itu, para tersangka ini pada tanggal 5 Oktober 2020 terlebih dahulu membongkar atau melubangi bagian tembok gudang CV. CJS Cabang Madiun dengan menggunakan linggis dan peralatan lainnya. Setelah melakukan aksinya, para tersangka kabur meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selang waktu tak lama membagikan hasil kejahatan itu.
“Namun esok harinya sekira pukul 6:30 Wib, baru diketahui kalau brangkas dalam kondisi sudah rusak. Begitu juga uang tunai milik CV. CJS Cabang Madiun senilai Rp58,3 juta, sudah tidak ada. Sedangkan kondisi tembok gudang rusak dijembol para tersangka ini. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Nglames dan ditindaklanjuti unit Satreskrim Polres Madiun,” jelas R. Bagoes Wibisono.
Ia menjelaskan hasil kejahatannya dibagikan masing-masing tersangka ini mendapat Rp19 juta, sedangkan sisa Rp1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan bersama sama. Namun seusai ditangkap Satreskrim Polres Madiun serta dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata masih terdapat sisa uang hasil pencurian sebesar Rp10,9 juta.
Dari tersangka IM sebesar Rp4.230.000, tersangka WI sebesar Rp2.654.000 dan tersangka KH sebesar Rp4.021.000. “Perbuatan para tersangka ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.*(all)