Gerindra Purwakarta Targetkan Raih Minimal 12 Kursi Legislatif 2019-2024

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

DPC Partai Gerindra Purwakarta menargetkan perolehan kursi DPRD Purwakarta periode 2019-2024 minimal 12 kursi atau 2 kursi per Dapil dari 6 Dapil di Purwakarta, target ini dinilai realistis karena perolehan kursi DPRD pada periode 2014-2019, partai Gerindra Purwakarta memperoleh 6 kursi atau 1 kursi per Dapil.

“Kami realistis, saat ini kita ada 6 kursi di DPRD, targetnya untuk periode 2019-2024 minimal 2 kursi per Dapil dari 6 Dapil di Purwakarta atau 12 kursi. Sementara, incumbent yang berniat maju lagi atau mendaftar hanya 4 orang,” jelas Sri Puji Utami, Ketua DPC Gerindra Purwakarta.

Untuk keterwakilan perempuan, kata dia, sebanyak 37,7% atau 17 Caleg, sementara laki-laki sebanyak 28 %. “Kami daftarkan perempuan sebanyak 17 caleg perempuan dan 28 caleg laki-laki. Caleg kita dari beragam profesi, masing-masing memiliki kompetensi yang mumpuni. kita full team mewakili seluruh masyarakat Purwakarta,” terang Sri dikantor KPUD Purwakarta usai menyerahkan berkas pendaftaran caleg, Senin (16/7/2018).

BACA JUGA :   Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan Mengikuti 'Mancing Bahagia Bersama'

Ia menegaskan para caleg gerindra yang didaftar sudah sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018. “Tentu sebelum seleksi, kami pahami aturan dan mekanisme. Kita sesuaikan dengan PKPU 20 tahun 2018, inilah hasil final yang kita berangkatkan ke KPU hari ini,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan untuk periode 2019-2024, kuota kursi legislatif sebanyak 45 kursi tersebar di 6 Dapil. “Ada 6 Dapil untuk 45 kursi DPRD periode 2019-2024. Dimana Dapil I (8 kursi), Dapil II (9 kursi), Dapil III (7 kursi), Dapil IV (6 kursi), Dapil V (8 kursi) dan Dapil 6 (7 kursi),” terangnya.

Terkait larangan Caleg mantan napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba sesuai PKPU 20 Tahun 2018. Menurut Ramlan, pihaknya akan melakukan uji publik terhadap semua Caleg yang mendaftar. “Jadi Daftar Calon Sementara (DCS) akan diuji publik, masyarakat boleh mengajukan catatan terkait para Caleg tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA :   PJS Kades Pematang Mayan : Musrenbang Membangun Kesepahaman Untuk Kemajuan Desa

Ia menambahkan bagi PNS yang masih aktif ada beberapa persyaratan yang ditetapkan. “Pada saat pendaftaran sudah harus ada surat pernyataan mundur, harus ada tanda terima pengunduran diri dari lembaga berwenang, lalu harus ada surat dari pimpinannya bahwa surat penguduran dirinya sedang diproses. Untuk surat pemberhentiannya sudah harus ada dan diserahkan ke KPU pada saat satu hari sebelum penetapan tanggal 19 September 2018,” jelas Ramlan. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights