nekat melakukan perbuatan cabul karena tergiur kemolekan anak tirinya. Dalam melakukan aksinya, SJ ini selalu menggunakan bujuk rayu bahkan disertai ancaman.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sejak bulan September 2019 hingga terakhir pada bulan Mei 2020.
“Pengakuannya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sebulan sekali di rumah korban di Kecamatan Kalidawir, saat rumah dalam keadaan sepi,” tutup Yudo.*(Cristian)