Ketua DPRD Asahan Tampung Aspirasi Mahasiswa Tolak Omnibus Law

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, ASAHAN – Gabungan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Asahan mengelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (9/10/2020).

Kedatangan para pendemo merupakan bentuk penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.

Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, ribuan mahasiswa tersebut berorasi dengan membawa poster, bendera dan pengeras suara.

Koordinator aksi, Andri Hermawan Purba yang juga merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Asahan mengatakan, menolak UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI tersebut bakal berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya kaum buruh di Kabupaten Asahan.

BACA JUGA :   Bazar Ramadhan, Bupati Sukabumi : Berdampak Besar Pada Penekanan Inflasi Daerah

Oleh sebab itu, ia bersama seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aksi damai tersebut, meminta DPRD Kabupaten Asahan agar menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kami menolak UU Cipta Kerja dan kami meminta DPRD Kabupaten Asahan agar menyampaikan aspirasi kami ini kepada Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, menghadapi para pendemo, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Baharuddin Harahap mengatakan, menampung dan akan menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini kepada Presiden Repubik Indonesia.

“Kami DPRD Kabupaten Asahan mengikuti apa kemauan masyarakat, mahasiswa dan buruh tersebut. Kita berharap yang terhormat Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan Perppu terhadap undang-undang yang disahkan oleh DPR RI. Itu saja, mudah-mudahan Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan kita,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Terbakar

Pasca mendapat keterangan dari wakil rakyat Kabupaten Asahan tersebut, para pendemo pun membubarkan diri dengan kondusif.*(AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights