DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Adanya dugaan KKN dalam pembangunan perluasan perumahan Korpri yang berada di wilayah RT 06/04 Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih terus bergulir dalam persoalannya.
Seperti yang dikatakan Yan Sandi, Koordinator Tangerang Raya dari Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan, pihaknya secara kelembagaan melihat atas terbitnya IMB banyak sekali kejanggalan terkait pembangunan perumahan tersebut, Selasa (13/10/2020).
“Jelas di sini sangat kental akan KKN yang dilakukan oleh inspektorat terhadap terbitnya IMB tersebut, karena hasil investigasi kami di lapangan kepala inspektorat juga sebagai Ketua Koperasi Korpri Kota Tangerang yang nota bene mantan Sekda Kota Tangerang. Sehingga wajar jika tugas pengawasan dari beberapa dinas menjadi mandul,” jelas Yan.
“Di sini juga kami pertegas secara kelembagaan atas kinerja inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan Pepres No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah dinilai tidak ada tindakan yang signifikan untuk di Kota Tangerang,” tegas Yan.
“Oleh sebab itu kami secara kelembagaan menghimbau kepada Wali Kota Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Kota Tangerang, sebab sejatinya untuk menuju semangat Good Governance yang bebas dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” harap Yan.*(dul)