DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebuah bangunan raksasa rumah tinggal (RT) di Perumahan Taman Permata Buana Jalan Pulau Nirwana VI Blok H-8 no. 8, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembagan, Jakarta Barat, di duga tidak sesuai dengan izin yang ada terpasang bada bangunan tersebut.
Dari pantauan di lapangan bangunan mewah tersebut menggunakan izin rumah tinggal 3 Lantai dengan No (IMB) 322/8 1C/31.73.08.1.785.51/2016
Namun praktiknya dilokasi pemilik membangun 4 lantai hingga kini bangunan tersebut terkesan di biarkan oleh pihak terkait Suku dinas cipta karya dan tata ruang kecamatan kembangan.
Herman salah satu warga yang berada dekat lokasi mengatakan,hal seperti ini sudah bukan barang yang tabu lagi pak”apalagi bamgunan raksasa milik orang kaya gini,katanya.
“Coba kalau bangunan orang kampung sudah habis di obrak abrik petugas dari pemda,kalau punya orang kaya kayak gini mana berani mereka,ucapnya.
Terkait hal itu Salah satu staf Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan membenarkan adanya bangunan yang melanggar di Perumahan Taman Permata Buana tersebut.
“Kami sudah memberikan tindakan SP4 kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut tahun 2017 lalu,” ujar Joko di Kecamatan Kembangan Kamis (26/7/2018).
Lebih lanjut ungkap Joko, dia mengakui belum memeberikan Rekomundasi Tekhnik (Rekomtek) atas pelanggaran bangunan itu, lantaran dibangunnya rumah tinggal tersebut pada tahun 2017 sudah di lakukan tindakan SP4
“Gimana kita mau rekomtek bangunan yang dibanguan tahun 2017, sedangkan peraturan rekomtek baru diberlakukan tahun ini 2018.terus sekarang kita harus berbuat apa,” ungkap Joko
Ditambahkan Joko, Kalau kita bicara pelanggaran bangunan semua bangunan di Jakarta ini semua juga melanggar dan tidak hanya di wilayah Kecamatan Kembangan,tapi juga banyak di wilayah lainnya.ucap joko
“Terus kalau melanggar maunya gimana, di Jakarta ini semua bangunan melanggar. Sudah ada berapa yang dibongkar petugas Satpol PP,” selama tahun 2018 ini coba tanya aja ke satpol PP tandasnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor. : Red DN