DimensiNews.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Adek Erfil Manurung menegaskan, bahwa LMP di bawah komando dirinya adalah sah diakui oleh pemerintah.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) oleh Direktorat Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu, No. AHU-0000978.AH.0108. Tanggal 30 September Tahun 2020.
Penegasan itu disampaikan setelah beredar adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang menggunakan nama, pakaian, dan atribut seakan-akan mirip dengan LMP di bawah komando dirinya.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang kami akan segera menertibkan penggunaan nama, lambang, bendera yang mirip dengan atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan LMP,” ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (13/10).
Ia melanjutkan,